Senin, 25 April 2011

Jamkesmas

Uneg-uneg dari Rapat Dwibulanan RT 02C RW 03, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.



Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).

Program yang dimulai pada tahun 2008 ini dilanjutkan pada tahun 2009 karena (menurut pemerintah) terbukti meningkatkan akses rakyat miskin terhadap layanan kesehatan gratis. Program itu nantinya terintegrasi atau menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberi perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) efektif diterapkan di Indonesia, program Jamkesmas akan disesuaikan dengan sistem itu. Salah satunya, pengaturan proporsi iuran pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan rakyat miskin.

–o–

Di sela-sela rapat dwibulanan warga RT 02C/03 Desa Gumpang, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo (11/10/2009), ada pertanyaan dari warga (miskin) mengenai keberadaan Jamkesmas. Tentu saja pertanyaan itu terlontar karena di RT 02C/03 Gumpang tidak ada satupun warga yang mendapat Kartu Jamkesmas, padahal ada beberapa warga yang sebetulnya berhak untuk mendapatkan Jamkesmas.

Menanggapi pertanyaan dan keluhan tersebut, Ketua RT, Bapak Ichwan Susilo, SE MSi mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan kepada pak Lurah Gumpang. Namun, jawaban yang didapat adalah daftar penerima Jamkesmas itu terbit sesuai usulan dari masyarakat. Pertanyaan pak RT kepada pak Lurah ini dikarenakan pada Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tingkat desa pada awal tahun 2009, Pak RT pernah mengajukan berbagai usulan antara lain pengajuan 5 (lima) warga RT 02C/03 Gumpang, Kartasura untuk mendapatkan Jamkesmas. Namun sampai saat ini, 5 (lima) warga yang diusulkan itu belum mendapatkan Jamkesmas. Padahal, dari beberapa kali rapat RT diketahui bahwa masih ada beberapa warga RT 02C/03 Gumpang, Kartasura yang sebetulnya berhak mendapatkan Jamkesmas. Bila usulan yang dulu saja belum terpenuhi, bagaimana untuk mengusulkan yang lain lagi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar